Minggu, 31 Agustus 2014

Makalah Aqidah Ahlaq Adil

Oke kali ini saya akan memberikan sebuah contoh makalah tentang adil. Tadinya sih sudah mau pulang karena ban motor bocor dan belum sempet dibenerin, tpi berhubung masih siang, dan daripada bengong ngelamun yang bukan2, mendingan nulis makalah aja sekalian buat ngebantu barangkali ada yang lagi nyari. Jadi, silahkan disimak gan............^-^.




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Keadilan dalam pandangan Islam yaitu persamaan kemanusiaan yang memperhatikan pula keadilan pada semua nilai yang mencakup segi-segi ekonomi yang luas . dalam pengertian yang lebih dalam berarti pemberian kesempatan sepenuhnya kepada individu, lalu membiarkan mereka melakukan pekerjaannya dan memperoleh imbalan dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan tujuan hidup yang mulia.
            Jika dilihat dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa keadilan itu merupakan suatu hubungan timbal balik antara individu dengan individu maupun individu dengan kelompok dimana setiap individu diberikan kesempatan untuk berusaha semampunya guna memujudkan keadilan itu.
            Dalam hal ekonomi, keadilan juga tidak berarti pemberian imbalan yang sama pada setiap pekerjaan. Namun juga memperhatikan unsur-unsur individu di dalamnya baik dari segi kemampuan maupun pemikiran. Namun Islam juga menolak menjadikan setiap imbalan dengan materi. Islam juga mengharamkan segala bentuk kemewahan yang mendorong manusia pada kehidupan materi. Dengan materialisme maka akan banyak manusia yang bersikap sombong yang dapat meruntuhkan keadilan itu sendiri. Sikap sombong atau takabur mengakibatkan manusia lupa akan hak-hak kaum fakir miskin yang telah diatur dalam syari’at Islam. Orang yang demikian sudah dikatakan tidak berlaku adil lagi karena mengabaikan hak-hak kaum fakir miskin.
            Secara keseluruhan keadilan sosal dalam Islam memperhatikan kebebasan individu, persamaan-persamaan bagi setiap individu dan juga jaminan sosial. Ketiga hal tersebut merupakan asas dari keadilan social.
            Dengan asas-asas tersebut, Islam dalam melaksanakan terwujudnya keadilan sosial tetap memelihara unsur-unsur atau nilai-nilai dasar dalam fitrah manusia seperti kebebasan, kasih sayang, toleransi, tolong menolong, kejujuran, dan lain-lain.

1.2  Rumusan Masalah
            Sesuai dengan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.      Apa Pengertian Adil?
2.      Apa Prinsip Keadilan dalam Alam Raya?
3.      Apa Keistimewaan Sikap Adil?
4.      Apa Sisi Keadilan dalam Ajaran Islam?
5.      Apa penjelasan Distribusi Keadilan?

1.3  Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan pada makalah ini yang sesuai dengan rumusan masalah diatas adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian Adil.
2.      Untuk mengetahui prinsip Keadilan dalam Alam Raya.
3.      Untuk mengetahui keistimewaan Sikap Adil.
4.      Untuk mengetahui sisi Keadilan dalam Ajaran Islam.
5.      Untuk mengetahui penjelasan Distribusi Keadilan.



BAB II
PEMBAHASAN





2.1  Pengertian Adil
            Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain., tanpa ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan Al Qur’an dalam surah Ar Rahman/55:7-9
“ Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”
            Kata adil sering disinonimkan dengan kata al musawah (persamaan) dan al qisth (moderat/seimbang) dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim.
            Dalam Al Qur’an kata adil dan anak katanya diulang sekitar 30 (tiga puluh) kali. Al Qur’an mengungkapkannya sebagai salah satu dari asma’ al husna Allah dan perintah kepada Rasulullah untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir. Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukminin dalam segala urusan. 

2.2  Prinsip Keadilan dalam Alam Raya
            Jika kita perhatikan alam raya sekitar kita, maka akan kita dapatkan prinsip adil/keseimbangan itu menjadi ciri utama keberlangsungan dunia. Malam dan siang, gelap dan terang, panas dan dingin, basah dan kering, bahkan udara tersusun dalam susunan keseimbangan yang masing-masing fihak tidak ada yang mengambil/mengurangi hak sisi lain.
            Tata surya kita, matahari, bumi bulan dan planet lainnya berada dalam jalur/garis edar obyektif yang tidak ada satupun dari tata surya itu merampas jalur pihak lain, jika perampasan fihak lain itu terjadi bisa kita bayangkan bagaimana jadinya alam ini, pasti akan terjadi benturan-benturan yang berarti kebinasaan dan kehancuran. (QS. Al Qamar: 49, Al Mulk: 3, Yasin: 40, Ar Rahaman:5-7)
            Kelangsungan hidup manusia sangat ditentukan oleh keseimbangan pernafasannya antara menghirup dan membuang. Jika tarikan dan pembuangan tidak seimbang maka manusia akan mengalami kesulitan bernafas dan biasanya kehidupan akan segera berhenti. Begitu juga susunan fisik manusia, memiliki komposisi seimbang antara cairan, udara, dan benda padat (tulang dan otot), jika keseimbangan ini terganggu maka kehidupanpun akan terganggu. Demikian pula susunan materi dan ruhiyah, antara fisik, akal dan rasa. Jika ada satu fihak yang mengambil hak sisi lain dapat dipatikan akan terjadi ketimpangan hidup. Dst.

2.3  Keistimewaan Sikap Adil
1.      Sikap adil/moderat akan menjamin kelangsungan sebuah konsep. Sebab sikap berlebihan yang meskipun dibutuhkan suatu saat ia tidak akan tahan lama. Misal; berlari akan mempercepat daya tempuh tetapi tidak semua orang tahan lama berlari, berbeda dengan berjalan, meskipun ia lebih lambat, namun ia lebih tahan lama.
2.      Sikap moderat/adil lebih menjamin keadaan istiqamah (lurus) dan terhindar dari penyimpangan. As Shirat al Mustaqim (QS 1:6) banyak dijelaskan oleh para mufassir sebagai sebuah jalan yang berada di tengah-tengah antara dua jalan yang menyimpang kiri maupun kanan.
3.      Sikap adil/moderat menunjukkan nilai khairiyyah (kebaikan). Aristotles mengatakan: “Kebaikan itu berada di antara dua sikap kehinaan” Islam menyebut shalat wustha sebagai sebaik-baik shalat. Orang Arab mengatakan : “Khairul umuri ausathuha (Sebaik-baik urusan adalah yang paling moderat)
4.      Posisi adil/moderat adalah posisi yang paling aman, jauh dari bahaya dibandingkan dengan sikap tatharruf (marginal/pinggiran) yang memang lebih awal terkena jika bahaya datang.
5.      Sikap adil/moderat adalah simbol kekuatan. Kita perhatikan dalam rentang usia manusia, usia yang paling dibanggakan adalah rentang usia tengah antara masa kanak-kanak dan masa tua renta.
6.      Posisi adil/moderat adalah pusat persatuan dan kesatuan. Berapapun sisi yang dimiliki oleh sebuah bidang, maka titik sentral akan mempersatukan semua sisi itu. Perhatikan sebuah roda yang memiliki banyak jeruji, bagaimana jika tidak ada titik tengahnya, di mana mereka bisa bersatu?

2.4  Sisi Keadilan dalam Ajaran Islam
            Sikap adil dalam syariah Islam dapat kita lihat dalam setiap sendi ajarannya, baik secara teoritis maupun aplikatif, tarbawiy (pendidikan) maupun tasyri’iy (peraturan). Islam sangat moderat dalam bidang akidah, pemahaman, ibadah, ritual, akhlaq, adab, hukum dan peraturan.
1. Aqidah
            Dalam bidang akidah, Islam merupakan konsep moderat anatara kaum khurafat yang mempercayai semua kekuatan sebagai tuhan dan kaum mterealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap alat inderanya saja.
            Pandangannya tentang manusia adalah pandangan moderat antara mereka yang mempertuhankan manusia (menganggap bisa melakukan apa saja, semaunya) dan mereka yang menganggap manusia sebagai wayang yang tidak berdaya apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba Allah yang bertanggung jawab. Dsb.
2. Ibadah
            Islam membuat keseimbangan ibadah bagi umatnya antara kebutuhan ukhrawiy dan kebutuhan duniawiy. Pemeluk Islam yang baik bukanlah yang menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa memperhatikan bagian duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya memeperhatikan duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas dalam hal ini adalah, hari juma’t, ada perintah untuk shalat juma’h, larangan melakukan perdagangan pada waktu itu, tetapi kemudian disusul perintah mencari rizki begitu usai shalat jum’at. (QS. 62: 9-10)
3. Akhlaq
            Pandangan normatif Islam terhadap manusia adalah pertengahan antara mereka yang idealis memandang manusia harus berada dalam kondisi prima, tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka yang menganggap manusia sebagai makhluk hidup (hewan) yang bebas melakukan apa saja yang disukai, tanpa ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar (QS. Asy Syams: 7-10).
            Dalam memandang dunia, Islam memiliki sikap moderat antara yang menganggapnya segala-galanya (Dan mereka mengatakan: “Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan” QS. AL An’am/6:29), dengan mereka yang menganggap dunia sebagai keburukan yang harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai ladang akherat, Islam menuntun manusia pada kebaikan dunia dan akhirat.
4. Tasyri’
            Dalam bidang halal-haram Islam adalah pertengahan antara Yahudi yang serba haram (QS. 4:160-164) dan Nasrani yang serba halal. Islam menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (QS. 7:157)
            Dalam urusan keluarga Islam adalah pertengahan antara mereka yang melarang nikah sama sekali (seperti dalam kerahiban nasrani) dan mereka yang memperbolehkan nikah tanpa batas (jahiliyyah), begitu juga dengan perceraian, antara mereka yang melarang cerai sama sekali (seperti nasrani), dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas.
            Dalam kepemilikan, konsep Islam adalah pertengahan antara mereka yang menafikan milik pribadi (sosialis) dan yang menafikan milik sosial/memanjakan milik pribadi (kapitalis). Islam mengakui milik pribadi, tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap kepemilikan pribadi. Dst.
2.5  Distribusi Keadilan
            Islam mewajibkan ummatnya berlaku adil dalam semua urusan. Al Qur’an mendistribusikan kewajiban sikap adil dalam beberapa hal seperti :
1. Menetapkan hukum
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” QS.4:58
2. Memberikan hak orang lain.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebajikan..” QS. 16:90
3. Dalam berbicara
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu.”QS. 6:152
4. Dalam kesaksian
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatnu. QS. 4:135
5. Dalam pencatatan hutang piutang
“Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar..”QS 2:282
6. Dalam Mendamaikan perselisihan
“…maka damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah..”QS. 49:9
7. Menghadapi orang yang tidak disukai
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.QS. 5:8
8. Pemberian balasan
“…dan barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu …QS. 5:95
9. Imam As Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim) agar bersikap adil dalam lima hal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
a.       Ketika masuk pintu,
b.      Saat duduk di hadapannya,
c.       Menghadapkan wajah kepadanya,
d.      Mendengarkan pembicaraannya,
Memutuskan hukum.

Kisah Seorang Hakim yang Adil :

Kisah nyata, kasus nenek curi singkong tahun 2011 di Kab. Prabumulih Lampung. Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong . Nenek itu berdalih bahwa anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT. Andalasa Kertas (Bakri Grup) tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus dil uar tuntutan jaksa PU. “Maafkan saya” katanya sambil memandang nenek itu.”Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum. jadi anda harus tetap di hukum, saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukan uang 1 juta rupiah ke topi toganya, serta berkata kepada hadirin. ” saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruangan ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang Rp 50 ribu yang diberikan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisah ini luput dari pers.”
Kalau membaca kisah itu, maka akan terasa sebuah pesan moral yang menggugah kita, betapa hukum dan keadilan hanya tajam ke bawah dan rakyat kecil seperti nenek tadi yang jadi korban, dan betapa arif dan bijaksannya hakim Marzuki.
Teman-teman dari mahasiswa hukum inilah merupakan sebuah kisah nyata yang menggambarkan tentang buruknya penegakan hukum di negeri ini. Tak ada salahya jika penegakan hukum di negeri ini kita ibaratkan dengan "Pisau Dapur" (tajam ke bawah tumpul di atas). Sudah saatnyalah sistem seperti itu kita lenyapkan dari Bumi Indonesia. Mereka kaum bawah serta seluruh pencari keadilan di negeri ini sangat mengharapkan Marzuki-Marzuki selanjutnya yang betul-betul bisa menjawab segala tuntutan mulia mereka yaitu "KEADILAN". 


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Islam memandang keadilan sebagai suatu yang utuh dimana dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan unsur atau nilai dasar dan sifat kemanusiaan seperti jujur, kebebasan dan persamaan.
            Dalam pelaksanaan keadilan hendaknya diterapkan aturan atau syari’at yang sesuai dengan kondisi sosial suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena perbedaan budaya yang ada di Indonesia. Namun penerapan aturan tersebut tidak boleb mneyimpang dari peraturan atau syari’at Illahiyah. Sifat adil artinya, suatu sifat yang teguh, kukuh yang tidak menunjukkan memihak kepada seorang atau golongan. Adil itu sikap mulia dan sikap yang lurus tidak terpengaruh karena faktor keluarga, hubungan kasih saying, kerabat karib, golongan dan sebagainya.
Berlaku adil dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu
1.         Berlaku adil kepada Allah SWT
2.         Berlaku adil pada diri sendiri
3.         Berlaku adil kepada orang lain
4.         Berlaku adil kepada makhluk lain.

3.2 Saran
            Dengan adanya materi yang kami buat ini, para teman-teman dapat menanamkan sifat adil pada diri agar tercipta kebahagiann yang selalu diharapkan. Kami berharap juga, agar makalah kami ini dapat merespon teman-teman agar dapat bersikap adil terhadap semua yang ada baik yang menciptakan dan maupun yang diciptakan. Oleh karena itu, kami mengajak teman-teman sekalian untuk membaca dan mencermatinya dengan baik.


 Siiip dah jadi gan, tinggal di cek lagi barangkali ada yang kurang............So, jangan pernah nyerah gan....pasti bisa dech.........Hehehe.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar