BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Keadilan dalam pandangan Islam yaitu
persamaan kemanusiaan yang memperhatikan pula keadilan pada semua nilai yang
mencakup segi-segi ekonomi yang luas . dalam pengertian yang lebih dalam
berarti pemberian kesempatan sepenuhnya kepada individu, lalu membiarkan mereka
melakukan pekerjaannya dan memperoleh imbalan dalam batas-batas yang tidak
bertentangan dengan tujuan hidup yang mulia.
Jika dilihat dari pengertian di atas
maka dapat disimpulkan bahwa keadilan itu merupakan suatu hubungan timbal balik
antara individu dengan individu maupun individu dengan kelompok dimana setiap
individu diberikan kesempatan untuk berusaha semampunya guna memujudkan
keadilan itu.
Dalam hal ekonomi, keadilan juga
tidak berarti pemberian imbalan yang sama pada setiap pekerjaan. Namun juga
memperhatikan unsur-unsur individu di dalamnya baik dari segi kemampuan maupun
pemikiran. Namun Islam juga menolak menjadikan setiap imbalan dengan materi.
Islam juga mengharamkan segala bentuk kemewahan yang mendorong manusia pada
kehidupan materi. Dengan materialisme maka akan banyak manusia yang bersikap
sombong yang dapat meruntuhkan keadilan itu sendiri. Sikap sombong atau takabur
mengakibatkan manusia lupa akan hak-hak kaum fakir miskin yang telah diatur
dalam syari’at Islam. Orang yang demikian sudah dikatakan tidak berlaku adil
lagi karena mengabaikan hak-hak kaum fakir miskin.
Secara keseluruhan keadilan sosal
dalam Islam memperhatikan kebebasan individu, persamaan-persamaan bagi setiap
individu dan juga jaminan sosial. Ketiga hal tersebut merupakan asas dari
keadilan social.
Dengan asas-asas tersebut, Islam
dalam melaksanakan terwujudnya keadilan sosial tetap memelihara unsur-unsur
atau nilai-nilai dasar dalam fitrah manusia seperti kebebasan, kasih sayang,
toleransi, tolong menolong, kejujuran, dan lain-lain.
1.2
Rumusan Masalah
Sesuai dengan
latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.
Apa Pengertian Adil?
2.
Apa Prinsip Keadilan dalam Alam Raya?
3.
Apa Keistimewaan Sikap Adil?
4.
Apa Sisi Keadilan dalam Ajaran Islam?
5.
Apa penjelasan Distribusi Keadilan?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan pada makalah ini yang sesuai dengan rumusan masalah diatas
adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian
Adil.
2.
Untuk mengetahui prinsip Keadilan
dalam Alam Raya.
3.
Untuk mengetahui keistimewaan Sikap
Adil.
4.
Untuk mengetahui sisi Keadilan dalam
Ajaran Islam.
5.
Untuk mengetahui penjelasan Distribusi
Keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Adil
Adil sering diartikan sebagai sikap
moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan
pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain., tanpa
ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan Al Qur’an dalam
surah Ar Rahman/55:7-9
“
Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan)
suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu
dengan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”
Kata adil sering disinonimkan dengan
kata al musawah
(persamaan) dan al qisth (moderat/seimbang)
dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim.
Dalam Al Qur’an kata adil dan anak
katanya diulang sekitar 30 (tiga puluh) kali. Al Qur’an mengungkapkannya
sebagai salah satu dari asma’ al husna Allah dan perintah kepada Rasulullah
untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir.
Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukminin dalam
segala urusan.
2.2
Prinsip Keadilan
dalam Alam Raya
Jika kita perhatikan alam raya
sekitar kita, maka akan kita dapatkan prinsip adil/keseimbangan itu menjadi
ciri utama keberlangsungan dunia. Malam dan siang, gelap dan terang, panas dan
dingin, basah dan kering, bahkan udara tersusun dalam susunan keseimbangan yang
masing-masing fihak tidak ada yang mengambil/mengurangi hak sisi lain.
Tata surya kita, matahari, bumi
bulan dan planet lainnya berada dalam jalur/garis edar obyektif yang tidak ada
satupun dari tata surya itu merampas jalur pihak lain, jika perampasan fihak
lain itu terjadi bisa kita bayangkan bagaimana jadinya alam ini, pasti akan
terjadi benturan-benturan yang berarti kebinasaan dan kehancuran. (QS. Al
Qamar: 49, Al Mulk: 3, Yasin: 40, Ar Rahaman:5-7)
Kelangsungan hidup manusia sangat
ditentukan oleh keseimbangan pernafasannya antara menghirup dan membuang. Jika
tarikan dan pembuangan tidak seimbang maka manusia akan mengalami kesulitan
bernafas dan biasanya kehidupan akan segera berhenti. Begitu juga susunan fisik
manusia, memiliki komposisi seimbang antara cairan, udara, dan benda padat
(tulang dan otot), jika keseimbangan ini terganggu maka kehidupanpun akan
terganggu. Demikian pula susunan materi dan ruhiyah, antara fisik, akal dan
rasa. Jika ada satu fihak yang mengambil hak sisi lain dapat dipatikan akan
terjadi ketimpangan hidup. Dst.
2.3
Keistimewaan Sikap
Adil
1.
Sikap adil/moderat akan menjamin kelangsungan sebuah konsep.
Sebab sikap berlebihan yang meskipun dibutuhkan suatu saat ia tidak akan tahan
lama. Misal; berlari akan mempercepat daya tempuh tetapi tidak semua orang
tahan lama berlari, berbeda dengan berjalan, meskipun ia lebih lambat, namun ia
lebih tahan lama.
2.
Sikap moderat/adil lebih menjamin keadaan istiqamah
(lurus) dan terhindar dari penyimpangan. As Shirat al Mustaqim
(QS 1:6) banyak dijelaskan oleh para mufassir sebagai sebuah jalan yang berada
di tengah-tengah antara dua jalan yang menyimpang kiri maupun kanan.
3.
Sikap adil/moderat menunjukkan nilai khairiyyah
(kebaikan). Aristotles mengatakan: “Kebaikan itu berada di antara dua sikap
kehinaan” Islam menyebut shalat wustha sebagai sebaik-baik shalat. Orang Arab
mengatakan : “Khairul umuri ausathuha (Sebaik-baik urusan adalah
yang paling moderat)
4.
Posisi adil/moderat adalah posisi yang paling aman, jauh
dari bahaya dibandingkan dengan sikap tatharruf (marginal/pinggiran) yang
memang lebih awal terkena jika bahaya datang.
5.
Sikap adil/moderat adalah simbol kekuatan. Kita perhatikan
dalam rentang usia manusia, usia yang paling dibanggakan adalah rentang usia
tengah antara masa kanak-kanak dan masa tua renta.
6.
Posisi adil/moderat adalah pusat persatuan dan kesatuan.
Berapapun sisi yang dimiliki oleh sebuah bidang, maka titik sentral akan
mempersatukan semua sisi itu. Perhatikan sebuah roda yang memiliki banyak
jeruji, bagaimana jika tidak ada titik tengahnya, di mana mereka bisa bersatu?
2.4
Sisi Keadilan
dalam Ajaran Islam
Sikap adil dalam syariah Islam dapat
kita lihat dalam setiap sendi ajarannya, baik secara teoritis maupun aplikatif,
tarbawiy (pendidikan) maupun tasyri’iy (peraturan).
Islam sangat moderat dalam bidang akidah, pemahaman, ibadah, ritual, akhlaq,
adab, hukum dan peraturan.
1. Aqidah
Dalam bidang akidah, Islam merupakan
konsep moderat anatara kaum khurafat yang mempercayai semua kekuatan sebagai
tuhan dan kaum mterealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap alat
inderanya saja.
Pandangannya tentang manusia adalah
pandangan moderat antara mereka yang mempertuhankan manusia (menganggap bisa
melakukan apa saja, semaunya) dan mereka yang menganggap manusia sebagai wayang
yang tidak berdaya apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba Allah
yang bertanggung jawab. Dsb.
2. Ibadah
Islam membuat keseimbangan ibadah
bagi umatnya antara kebutuhan ukhrawiy dan kebutuhan duniawiy. Pemeluk Islam
yang baik bukanlah yang menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa
memperhatikan bagian duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya
memeperhatikan duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas dalam hal
ini adalah, hari juma’t, ada perintah untuk shalat juma’h, larangan melakukan
perdagangan pada waktu itu, tetapi kemudian disusul perintah mencari rizki
begitu usai shalat jum’at. (QS. 62: 9-10)
3. Akhlaq
Pandangan normatif Islam terhadap
manusia adalah pertengahan antara mereka yang idealis memandang manusia harus
berada dalam kondisi prima, tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka
yang menganggap manusia sebagai makhluk hidup (hewan) yang bebas melakukan apa
saja yang disukai, tanpa ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia
sebagai makhluk yang berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar (QS. Asy
Syams: 7-10).
Dalam memandang dunia, Islam
memiliki sikap moderat antara yang menganggapnya segala-galanya (Dan mereka
mengatakan: “Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali
tidak akan dibangkitkan” QS. AL An’am/6:29), dengan mereka yang menganggap
dunia sebagai keburukan yang harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai
ladang akherat, Islam menuntun manusia pada kebaikan dunia dan akhirat.
4. Tasyri’
Dalam bidang halal-haram Islam
adalah pertengahan antara Yahudi yang serba haram (QS. 4:160-164) dan Nasrani
yang serba halal. Islam menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (QS.
7:157)
Dalam urusan keluarga Islam adalah
pertengahan antara mereka yang melarang nikah sama sekali (seperti dalam
kerahiban nasrani) dan mereka yang memperbolehkan nikah tanpa batas
(jahiliyyah), begitu juga dengan perceraian, antara mereka yang melarang cerai
sama sekali (seperti nasrani), dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas.
Dalam kepemilikan, konsep Islam
adalah pertengahan antara mereka yang menafikan milik pribadi (sosialis) dan
yang menafikan milik sosial/memanjakan milik pribadi (kapitalis). Islam
mengakui milik pribadi, tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap
kepemilikan pribadi. Dst.
2.5
Distribusi
Keadilan
Islam mewajibkan ummatnya berlaku
adil dalam semua urusan. Al Qur’an mendistribusikan kewajiban sikap adil dalam
beberapa hal seperti :
1.
Menetapkan hukum
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil.” QS.4:58
2.
Memberikan hak orang lain.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
berbuat adil dan berbuat kebajikan..” QS. 16:90
3.
Dalam berbicara
“Dan
apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah
kerabatmu.”QS. 6:152
4.
Dalam kesaksian
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu
bapa dan kaum kerabatnu. QS. 4:135
5.
Dalam pencatatan hutang piutang
“Dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar..”QS 2:282
6.
Dalam Mendamaikan perselisihan
“…maka
damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah..”QS. 49:9
7.
Menghadapi orang yang tidak disukai
“Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.QS. 5:8
8.
Pemberian balasan
“…dan
barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu …QS. 5:95
9. Imam As
Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim) agar bersikap adil dalam lima hal
terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
a.
Ketika masuk pintu,
b.
Saat duduk di hadapannya,
c.
Menghadapkan wajah kepadanya,
d.
Mendengarkan pembicaraannya,
Memutuskan hukum.Kisah Seorang Hakim yang Adil :
Kisah nyata, kasus nenek curi singkong tahun 2011 di Kab. Prabumulih
Lampung. Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong . Nenek
itu berdalih bahwa anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT.
Andalasa Kertas (Bakri Grup) tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi
warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus dil uar tuntutan
jaksa PU. “Maafkan saya” katanya sambil memandang nenek itu.”Saya tidak
dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum. jadi anda harus tetap di
hukum, saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka
anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan jaksa PU.”
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara Hakim
Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan
memasukan uang 1 juta rupiah ke topi toganya, serta berkata kepada hadirin. ”
saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir
di ruangan ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini dan membiarkan
seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara
panitera, tolong kumpulkan dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya
kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang,
nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang Rp
50 ribu yang diberikan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena
telah menuntutnya. Sungguh sayang kisah ini luput dari pers.”
Kalau membaca kisah itu, maka akan terasa sebuah pesan moral yang
menggugah kita, betapa hukum dan keadilan hanya tajam ke bawah dan rakyat kecil
seperti nenek tadi yang jadi korban, dan betapa arif dan bijaksannya hakim
Marzuki.
Teman-teman dari mahasiswa hukum inilah merupakan sebuah kisah nyata
yang menggambarkan tentang buruknya penegakan hukum di negeri ini. Tak ada
salahya jika penegakan hukum di negeri ini kita ibaratkan dengan "Pisau
Dapur" (tajam ke bawah tumpul di atas). Sudah saatnyalah sistem seperti
itu kita lenyapkan dari Bumi Indonesia. Mereka kaum bawah serta seluruh pencari
keadilan di negeri ini sangat mengharapkan Marzuki-Marzuki selanjutnya yang
betul-betul bisa menjawab segala tuntutan mulia mereka yaitu
"KEADILAN".
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Islam
memandang keadilan sebagai suatu yang utuh dimana dalam pelaksanaannya tetap
memperhatikan unsur atau nilai dasar dan sifat kemanusiaan seperti jujur,
kebebasan dan persamaan.
Dalam
pelaksanaan keadilan hendaknya diterapkan aturan atau syari’at yang sesuai
dengan kondisi sosial suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena perbedaan
budaya yang ada di Indonesia. Namun penerapan aturan tersebut tidak boleb
mneyimpang dari peraturan atau syari’at Illahiyah. Sifat adil artinya, suatu
sifat yang teguh, kukuh yang tidak menunjukkan memihak kepada seorang atau
golongan. Adil itu sikap mulia dan sikap yang lurus tidak terpengaruh karena
faktor keluarga, hubungan kasih saying, kerabat karib, golongan dan sebagainya.
Berlaku adil dapat dikelompokkan menjadi 4
yaitu
1.
Berlaku adil kepada Allah SWT
2.
Berlaku adil pada diri sendiri
3.
Berlaku adil kepada orang lain
4.
Berlaku adil kepada makhluk
lain.
3.2 Saran
Dengan
adanya materi yang kami buat ini, para teman-teman dapat menanamkan sifat adil
pada diri agar tercipta kebahagiann yang selalu diharapkan. Kami berharap juga,
agar makalah kami ini dapat merespon teman-teman agar dapat bersikap adil
terhadap semua yang ada baik yang menciptakan dan maupun yang diciptakan. Oleh
karena itu, kami mengajak teman-teman sekalian untuk membaca dan mencermatinya
dengan baik.
Siiip
dah jadi gan, tinggal di cek lagi barangkali ada yang
kurang............So, jangan pernah nyerah gan....pasti bisa
dech.........Hehehe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar