Senin, 02 Oktober 2017

Makalah Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani


MAKALAH

BUDAYA DEMOKRASI
MENUJU MASYARAKAT MADANI 



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Wacana dan praksis tentang civil society belakangan ini semakin surut. Kecenderungan ini sedikit mengherankan karena dalam “transisi” menuju demokrasi, seharusnya wacana dan praksis civil society semakin kuat, bukan melemah. Alasannya, eksistensi civil society merupakan salah satu diantara tiga prasyarat pokok yang sangat esensial bagi terwujudnya demokrasi.
            Mewujudkan masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan individu, masyarakat berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan .
            Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan.
            Namun, memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.
            Selanjutnya, wacana tentang masyarakat madani oleh banyak bangsa dan masyarakat di negara berkembang, secara antusias ikut dikaji, dikembangkan, dan di eliminasi, sebgaimana realitas empiris yang dihadapi.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Budaya Demokrasi?
2.      Apa prinsip-prinsip Budaya Demokrasi?
3.      Apa pengertian Masyarakat madani?
4.      Sebutkan ciri-ciri Masyarakat Madani!

C.    Tujuan Penulisan
            Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini sesuai dengan rumusan masalah di atas adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian Budaya Demokrasi.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip Budaya Demokrasi.
3.      Untuk mengetahui pengertian Masyarakat madani.
4.      Untuk mengetahui ciri-ciri Masyarakat Madani.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
1.      Pengertian Budaya Demokrasi
            Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya, kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
            Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.

2.      Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
            Negara demokrasi adalah Negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.Dalam masyarakat demokratis (pancasila),kebijakan pemerintahan ditentukkan secara bersama-sama oleh rakyat, kekuasaan dibagi sedemikian rupa menurut system pembagian kekuasaan dan hak-hak rakyat dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.Ada sembilan prinsip-prinsip budaya demokrasi yang kita kenal,yaitu sebagai berikut:
a.       Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang representatif, dalam melaksanakan tugasnya DPR harus bertindak secara representative, artinya benar-benar mewakili rakyat yang memilihnya.
c.       Peradilan yang bebas dan merdeka, peradilan merupakan lembaga yang menegakkan hukum. Negara demokrasi adalah Negara hukum, yaitu adanya supremasi hukum dalam segala bidang.
d.      Pers yang bebas, pers yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan,member masukkan atau kritik, dan penilaian terhadap kebijakan yang dibuatnya.
e.       Prinsip Negara hukum, Negara hukum berarti kekuasaan Negara terikat pada hukum, namun bukan berarti Negara hukum sama dengan Negara demokratis.
f.       System dwipartai/ multipartai, system dwi partai adalah adanya dua partai besar yang saling berkompetisi.
g.      Pemilu yang demokratis, Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu pemilu yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Adanya pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga Negara diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
2)      Adanya keleluasaan untuk membentuk suatu tempat penampungan aspirasi masyarakat yang beranekaragam.
3)      Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang demokratis.
4)      Ada kebebasan memilih untuk mendiskusikan dan menentukkan pilihan sehingga pemilih tidak dibawah ancaman atau tekanan dari pihak manapun.
5)      Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada semua tahapan pemilu.
6)      Adanya komite atau panitia pemilihan  yang independen, artinya komite pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.
7)      Penghitungan suara yang jujur.
8)      Pemilu yang demokratis dan kompetitif membutuhkan birokrasi yang netral dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah satu kekuataan politik yang ikut dalam pemilu.
h.      Prinsip mayoritas, adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah.
i.         Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas, dalam Negara demokrasi, setiap warga Negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas. Hak–hak dasar warga Negara itu dijamin sepenuhnya dalam konstitusi Negara.

B.     Masyarakat Madani
1.      Pengertian Masyarakat madani
a.       Mun’im (1994) mendefinisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antarindividu, masyarakat, dan negara.
b.      Hefner menyatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat modern yang bercirikan demokratisasi dalam beriteraksi di masyarakat yang semakin plural dan  heterogen. Dalam keadan seperti ini masyarakat diharapkan mampu mengorganisasi dirinya, dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
c.       Mahasin (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani sebagai terjemahan bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
d.      Istilah madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana  yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadimadaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997) kerapkali dipandang telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.
e.       Hall (1998) mengemukakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan dalam kehidupan sosial. Pada masyarakat madani pelaku social akan bepegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan.
            Intinya, berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna atau bermakna ganda yaitu : demokratis, menjunjung tinggi etika dan  moralitas,  transparansi, toleransi, berpotensi,  aspiratif,  bermotivasi,  berpartisipasi, konsistensi, memiliki perbandingan, komparasi, mampu berkoordinasi, simplifikasi, sinkronisasi, integrasi, mengakui emansipasi, dan hak asasi, sederhana,namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Dengan mengetahui makna madani, maka istilah masyarakat madani secara mudah dapat difahami sebagai masyarakat yang beradab, masyarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau berfaham masyarakat kota yang pluralistik.

2.      Ciri-ciri Masyarakat Madani
            Ciri utama masyarakat madani adalah demokrasi. Demokrasi memilikikonsekuensi luas di antaranya menuntut kemampuan partisipasi masyarakat dalam sistem politik dengan organisasi-organisasi politik yang independen sehingga memungkinkan kontrol aktif dan efektif dari masyarakat terhadap pemerintah dan pembangunan, dan sekaligus masyarakat sebagai pelaku ekonomi pasar.
            Hidayat Nur Wahid mencirikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang memegang teguh ideology yang benar, berakhlak mulia, secara politik-ekonomi-budaya bersifat mandiri, serta memiliki pemerintahan sipil.
            Sedangkan menurut Hikam, ciri-ciri masyarakat madani adalah :
a.       Adanya kemandirian yang cukup tinggi diantara individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat terhadap negara.
b.      Adanya kebebasan menentukan wacana dan praktik politik di tingkat publik.
c.       Kemampuan membatasi kekuasaan negara untuk tidak melakukan intervensi.
            Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
a.       Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
b.      Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.
c.       Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
d.      Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
e.       Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
f.       Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
g.      Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Masyarakat madani dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai “area tempat berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompok intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan berbagai kepentingan mereka. Karakteristik masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang publik yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial, partisipasi sosial, dan supremasi hukum. Masyarakat madani juga harus mempunyai pilar-pilar penegak, karena berfungsi sebagai mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat, dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial kontrol.

B.     Saran
            Untuk itu kita selaku siswa siswi, baiknya kita dapat mengerti dan memahami prinsip – prinsip demokrasi yang harus ditegakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan tegaknya prinsip – prinsip demokrasi tersebut sangat menunjang keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis dalam suatu Negara.


Semoga bermanfaat........kritik dan sarannya ditunggu...........

1 komentar:

  1. Blackjack, and the basics of play - DRMCD
    Playing a 수원 출장샵 casino game of chance without spending your 안성 출장샵 money is a risk-free way to earn 인천광역 출장샵 real money playing on online 원주 출장안마 casinos. As such, a 원주 출장마사지 good game of chance is

    BalasHapus