MAKALAH
BUDAYA
DEMOKRASI
MENUJU MASYARAKAT MADANI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wacana dan
praksis tentang civil society belakangan ini semakin surut. Kecenderungan ini
sedikit mengherankan karena dalam “transisi” menuju demokrasi, seharusnya
wacana dan praksis civil society semakin kuat, bukan melemah. Alasannya,
eksistensi civil society merupakan salah satu diantara tiga prasyarat pokok
yang sangat esensial bagi terwujudnya demokrasi.
Mewujudkan
masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan
adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun
masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan individu, masyarakat
berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan .
Ungkapan
lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini
seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai
dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha
mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat
yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan
telapak tangan.
Namun,
memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga
bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu
perjuangan yang gigih.
Selanjutnya,
wacana tentang masyarakat madani oleh banyak bangsa dan masyarakat di negara
berkembang, secara antusias ikut dikaji, dikembangkan, dan di eliminasi,
sebgaimana realitas empiris yang dihadapi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Budaya Demokrasi?
2. Apa prinsip-prinsip Budaya Demokrasi?
3. Apa pengertian Masyarakat madani?
4. Sebutkan ciri-ciri Masyarakat Madani!
C.
Tujuan Penulisan
Adapun yang
menjadi tujuan penulisan makalah ini sesuai dengan rumusan masalah di atas
adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian Budaya Demokrasi.
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip Budaya Demokrasi.
3. Untuk mengetahui pengertian Masyarakat madani.
4. Untuk mengetahui ciri-ciri Masyarakat Madani.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
1.
Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya
berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun
pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya
berkedaulatan rakyat. Artinya, kedaulatan dalam pemerintahannya berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Berdasarkan asal katanya, budaya
demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan
yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan,
kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk
aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu
sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya
demokrasi.
2.
Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.Dalam masyarakat demokratis
(pancasila),kebijakan pemerintahan ditentukkan secara bersama-sama oleh rakyat,
kekuasaan dibagi sedemikian rupa menurut system pembagian kekuasaan dan hak-hak
rakyat dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.Ada sembilan prinsip-prinsip
budaya demokrasi yang kita kenal,yaitu sebagai berikut:
a. Pemerintahan
yang terbuka dan bertanggung jawab, adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang
dibutuhkan masyarakat luas.
b. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang representatif, dalam melaksanakan tugasnya DPR harus bertindak secara representative, artinya
benar-benar mewakili rakyat yang memilihnya.
c. Peradilan
yang bebas dan merdeka, peradilan
merupakan lembaga yang menegakkan hukum. Negara demokrasi adalah Negara hukum, yaitu
adanya supremasi hukum dalam segala bidang.
d. Pers
yang bebas, pers yang bebas dapat
turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan,member masukkan atau kritik,
dan penilaian terhadap kebijakan yang dibuatnya.
e. Prinsip
Negara hukum, Negara hukum berarti
kekuasaan Negara terikat pada hukum, namun bukan berarti Negara hukum sama
dengan Negara demokratis.
f.
System dwipartai/ multipartai, system dwi partai adalah adanya dua partai
besar yang saling berkompetisi.
g.
Pemilu yang demokratis, Negara demokrasi harus menjalankan pemilu
yang demokratis, yaitu pemilu yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Adanya pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga Negara
diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
2)
Adanya keleluasaan untuk membentuk suatu tempat penampungan aspirasi
masyarakat yang beranekaragam.
3)
Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang
demokratis.
4)
Ada kebebasan memilih untuk mendiskusikan dan menentukkan pilihan sehingga
pemilih tidak dibawah ancaman atau tekanan dari pihak manapun.
5)
Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga
peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada semua tahapan pemilu.
6)
Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite pemilu tidak
boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.
7)
Penghitungan suara yang jujur.
8)
Pemilu yang demokratis dan kompetitif membutuhkan birokrasi yang netral dan
tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah
satu kekuataan politik yang ikut dalam pemilu.
h.
Prinsip mayoritas, adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan
secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah.
i.
Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak
minoritas, dalam Negara demokrasi, setiap warga Negara dapat menikmati
hak-hak dasar mereka secara bebas. Hak–hak dasar warga Negara itu dijamin
sepenuhnya dalam konstitusi Negara.
B.
Masyarakat Madani
1.
Pengertian Masyarakat madani
a. Mun’im (1994) mendefinisikan istilah civil
society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam
berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah
usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antarindividu,
masyarakat, dan negara.
b. Hefner menyatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat
modern yang bercirikan demokratisasi dalam beriteraksi di masyarakat yang
semakin plural dan heterogen. Dalam keadan seperti
ini masyarakat diharapkan mampu mengorganisasi dirinya, dan tumbuh
kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan
berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
c. Mahasin (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani sebagai
terjemahan bahasa Inggris, civil society. Kata civil
society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas
dei yang artinya kota Illahi dan society yang
berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk
kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab
itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas
masyarakat kota yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
d. Istilah madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari
bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari
kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau
membangun. Kemudian berubah istilah menjadimadaniy yang artinya
beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan
demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai
banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997) kerapkali dipandang
telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan
yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.
e. Hall (1998) mengemukakan bahwa masyarakat madani
identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan,
cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan dalam kehidupan sosial.
Pada masyarakat madani pelaku social akan bepegang teguh pada peradaban
dan kemanusiaan.
Intinya, berdasarkan
pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada
prinsipnya memiliki multimakna atau bermakna ganda yaitu : demokratis,
menjunjung tinggi etika dan moralitas,
transparansi, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi,
berpartisipasi, konsistensi, memiliki perbandingan, komparasi, mampu
berkoordinasi, simplifikasi, sinkronisasi, integrasi, mengakui emansipasi,
dan hak asasi, sederhana,namun yang paling dominan adalah masyarakat yang
demokratis. Dengan mengetahui makna madani, maka istilah masyarakat madani
secara mudah dapat difahami sebagai masyarakat yang beradab, masyarakat sipil,
dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau berfaham masyarakat kota yang
pluralistik.
2.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ciri utama masyarakat madani adalah demokrasi. Demokrasi
memilikikonsekuensi luas di antaranya menuntut kemampuan partisipasi masyarakat
dalam sistem politik dengan organisasi-organisasi politik yang independen
sehingga memungkinkan kontrol aktif dan efektif dari masyarakat terhadap
pemerintah dan pembangunan, dan sekaligus masyarakat sebagai pelaku ekonomi pasar.
Hidayat Nur Wahid mencirikan
masyarakat madani sebagai masyarakat yang memegang teguh ideology yang benar,
berakhlak mulia, secara politik-ekonomi-budaya bersifat mandiri, serta memiliki
pemerintahan sipil.
Sedangkan menurut Hikam, ciri-ciri
masyarakat madani adalah :
a.
Adanya kemandirian yang cukup tinggi diantara individu-individu dan
kelompok-kelompok masyarakat terhadap negara.
b.
Adanya kebebasan menentukan wacana dan praktik politik di tingkat publik.
c.
Kemampuan membatasi kekuasaan negara untuk tidak melakukan intervensi.
Karakteristik masyarakat madani
adalah sebagai berikut :
a.
Free public sphere (ruang
publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap
kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada
publik.
b.
Demokratisasi, yaitu
proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan
masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan
anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta
kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan
demokratis dari orang lain.
c.
Toleransi, yaitu kesediaan
individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang
berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat
serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
d.
Pluralisme, yaitu sikap
mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap
tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan
Yang Maha Kuasa.
e.
Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan
kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
f.
Partisipasi sosial, yaitu
partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi,
ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan
dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
g.
Supremasi hukum, yaitu
upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masyarakat
madani dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai
“area tempat berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok
wanita, kelompok keagamaan, dan kelompok intelektual) serta organisasi sipil
dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan)
berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat
mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan berbagai kepentingan mereka.
Karakteristik masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi
nilai universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang
publik yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial,
partisipasi sosial, dan supremasi hukum. Masyarakat madani juga harus mempunyai
pilar-pilar penegak, karena berfungsi sebagai mengkritisi kebijakan-kebijakan
penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
tertindas. Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan
kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat,
dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan
dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan
bagian dari sosial kontrol.
B.
Saran
Untuk itu kita selaku siswa siswi, baiknya kita
dapat mengerti dan memahami prinsip – prinsip demokrasi yang harus ditegakan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan tegaknya prinsip –
prinsip demokrasi tersebut sangat menunjang keberhasilan pelaksanaan pemerintahan
yang demokratis dalam suatu Negara.Semoga bermanfaat........kritik dan sarannya ditunggu...........
Blackjack, and the basics of play - DRMCD
BalasHapusPlaying a 수원 출장샵 casino game of chance without spending your 안성 출장샵 money is a risk-free way to earn 인천광역 출장샵 real money playing on online 원주 출장안마 casinos. As such, a 원주 출장마사지 good game of chance is