MAKALAH
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah
penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda
dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah
didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk memberi
tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan
jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw.
Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi
sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah
meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling
baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun
disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan
serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
B. Rumusan Masalah
1. Hukum islam tentang Pengurusan Jenazah
2. Beberapa Kewajiban Terhadap Jenazah
C. Tujuan Makalah
1. Untuk memenuhi slah satu Tugas Mata kuliah Materi PAI 2
2. Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum islam tentang Pengurusan Jenazah
Setiaip muslim memiliki
kewajiban terhadap saudaranya muslim yang meninggal dunia. Kewajiban ini
sifatnya bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah
yang hukumnya fardhu kifayah yang artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim,
namun apabila sudah ada beberapa orang yang melaksanakannya, maka gugurlah
kewajiban itu bagi seluruh umat muslim.
B. Beberapa Kewajiban
Terhadap Jenazah
1. Memandikan Jenazah
2. Mengkafani Jenazah
3. Menshalatkan Jenazah
4. Menguburkan Jenazah
1. Memandikan Jenazah
Syarat
Jenazah yang dimandikan :
a. Beragama Islam
b. Tubuh / anggota badan masih ada
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akherat )
Yang
berhak memandikan jenazah
a.
Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan
sebaliknya kecuali suami atau istri.
b.
Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah
ditayamumkan.
c.
Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan
keluarga terdekat dengan jenazah
Syarat
– syarat yang memandikan
1. Islam
2. Berakal
3. Amanah
4. ‘Alim
5. Merahasiakan
Cara
memandikan jenazah
a. Jenazah ditempatkan di tempat yang layak adan ditempat yang tinggi
b. Diberi basahan
c. Bersihkan kotoran/najis
d. Bersihkan pada kuku, mulut dan gigi
e. Siramkan air ke seluruh tubuh dari atas ke bawah
f. Sabun dan siram kembali
g. Wudhukan, siram dengan air kapur barus
h. Memandikan jenazah disunnahkan tiga kali.
2. Mengkafani
Jenazah
1. Hendaknya kain kafan yang digunakan bagi mayit laki-laki sebanyak tiga 3
(lapis). Sedangkan bagi wanita sebanyak
5 (lima) lapis terdiri dari sarung, ghamis, khimar, dan dua helai kain.
2.
Menggunakan kain yg bersih & baik serta menutupi
seluruh tubuh.
3.
Menggunakan kain yang berwarna putih.
4.
Memberikan wewangian
5.
Tidak berlebih-lebihan dalam kain kafan.
6.
Menaburi kain kafan dengan kafur
7.
Tindaknya kain kafan yang terbaik diletakkan di bagian
atas.
3. Menshalatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a. Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat
b. Jenazah telah dimandikan
c. Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
- Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
•
Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
•
Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
•
Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka
posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
•
Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin
mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
- Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
- Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
- Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
- Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan :
a. Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
- Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mewudhukan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
- Lafal niat memandikan jenazah laki –
laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat memandikan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ
لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh
dibawah ini jenazah karena allah ta ‘ala .
c. Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالى
4. untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d . Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ
نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّ
مَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah
dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya ,
muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur
) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e . Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ
وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah
Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri
kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia.“
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a
dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah
bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah
tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2. Apabila jenazahnya dua orang maka damir(kata )hu( هُ)diganti dengan damir huma( هُما
3. Apabila jenazahnya banyak maka dlamir( kata )hu( هُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)
4. Mengubur
Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang
di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan. Untuk mengubur jenazah
sebaiknya disegerakan.
Cara mengubur jenazah
a. Membuat liang lahat sedalam 1,5 m, lebar 1m dan panjang 2,25 m
b. Di pemakaman jenazah dimasukkan ke liang lahat dari arah kaki, diletakkan
dengan posisi miring menghadap kiblat
c. Tali-tali pengikat kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki nempel di tanah
d. Menutup lahat dengan papan atau yang sejenis lalu ditimbun
dengan tanah
e. Tanah ditinggikan satu jengkal, kemudian diberi nisan ( tanda )
f. Jenazah didoakan untuk diberi ketetapan / kekuatan iman.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
- Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
- Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
- Hukum mengurus, mengantarkan, dan
mendoakan jenazah adalah sunnah.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
b. Saran
Semoga setelah membaca makalah ini
menjadi bekal dan mencoba membaca artikel atau buku untuk memperdalamnya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar